PADANG - Sebuah kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Padang, kali ini melibatkan seorang pria berinisial N (36) yang menggauli anak dari keluarga istrinya hingga hamil.
Terungkapnya kasus ini berawal dari ibu korban yang mendapati perut sang anak mulai membesar. Ibu korban pun merasa curiga dengan kondisi tersebut.
"Ibu korban curiga dengan perut anaknya yang sudah membuncit, saat ditanyakan, korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial N sebanyak lima kali, " ungkap Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi pada Kamis, 3 Februari 2022.
Saat diperiksakan kerumah sakit umur kandungannya itu sudah berada di usia lima bulan. Ibu korban pun tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Tersangka pada saat itu berhasil diamakan di kediamannya di Kampung Koto, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
"Pelaku saat ditingkus tidak memberi perlawanan kepada petugas. Saat ditanyakan mengenai perbuatan pelaku. Dia mengakuinya, " imbuh Rico.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang, " pungkasnya.
Diketahui dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku merayu korban dengan iming-iming bisa mengembalikan keperawanan korban.(*)