PADANG-Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-1 Universitas Negeri Padang merupakan lembaga sertifikasi profesi yang sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang saat ini sudah memiliki empat skema sertifikasi yang sudah diberikan lisensi, dan saat ini juga sudah mendapatkan verifikasi terhadap 26 skema baru yang telah diajukan.
Setelah melakukan berbagai aktifitas pengembangan LSP, maka pada Maret 2022, LSP UNP mengajukan proposal bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pada tanggal 20 April 2022 dinyatakan bahwa LSP UNP memperoleh 5 paket bantuan PSKK dari BNSP melalui SK Ketua BNSP No 0826/BNSP/IV/2022 untuk 4 skema yang telah memiliki lisensi.
Dr. Mulya Gusman, ST., MT., selaku Ketua LSP UNP menyampaikan bahwa “Sebagai LSP yang berada didalam lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dengan akreditasi A, maka sangat penting untuk dilakukan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja bagi mahasiswa/i dilingkungan UNP”. Ditambahkan pula oleh Prof. Dr. Jamaris, M.Pd, selaku Ketua LP3M UNP bahwa hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah penjaminan mutu pendidikan perguruan tinggi dan pembuktian kompetensi Mahasiswa/i yang sudah didapatkan dari perkuliahan dan pengalaman industri. Untuk merealisasikan hal ini, maka diperlukan dukungan dari pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memberikan stimulus/subisidi pelaksanaan uji kompetensi.
Melalui program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) yang diberikan oleh pemerintah melalui BNSP untuk empat skema LSP UNP yang sudah diberikan lisensi, maka diharapkan menambah jumlah mahasiswa yang bersertifikat kompetensi di lingkungan UNP, khususnya di bidang keteknikan juga dapat bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain yang saat ini mulai memasuki pasar kerja di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini melalui program PSKK yang diberikan oleh pemerintah melalui BNSP diharapkan dapat membawa dampak positif bagi banyak pihak. Bagi mahasiswa sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan mobilitas dan daya saing baik di dalam negeri maupun diluar negeri, karena sertifikat kompetensi diakui di dalam negeri dan diluar negeri sebagai bukti tertulis bagi kompetensi tenaga kerja, meningkatkan kemampuan atas kompetensi dan meningkatkan prospek karir, serta meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan atas keahlian yang dimiliki. Sedangkan bagi pihak Perguruan Tinggi, dalam hal ini Universitas Negeri Padang, tujuan sertifikasi kompetensi dapat mengukur tingkat pencapaian pembelajaran berdasarkan SKKNI, mendorong penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dan SKKNI, dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi, serta mendukung pencapaian Indeks Kinerja Utama (IKU). (rel)