Satpol PP Kembali Sapu Bersih Lapak PKL di Pantai Padang

    Satpol PP Kembali Sapu Bersih Lapak PKL di Pantai Padang

    PADANG – Puing-puing beserta lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali disapu bersih oleh personil Satpol PP Padang, Senin (9/5/2022).

    Ini adalah hari pertama masuk kerja bagi pegawai Kantor Pemko Padang pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, SK4, TNI/Polri dan Dinas Pariwisata Kota Padang, petugas Pol PP langsung melakukan penertiban dan bersih-bersih bibir pantai dari bangunan liar.

    Bersih-bersih kayu beserta terpal dilakukan Satpol PP Padang guna memastikan kembali agar tidak adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lokasi bibir pantai untuk berjualan.

    “Sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tidak ada PKL yang mengunakan trotoar, badan jalan, bibir pantai dan fasilitas umum lainnya untuk berjualan. Semua yang kita dapati adanya lapak-lapak milik PKL, kita bantu untuk memindahkan dan ada juga yang kita bawa ke Mako, ” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edward.

    Pengawasan dan penertiban tersebut dilakukan sepanjang jalan Samudra, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

    “Sepanjang Jalan Samudra ini kita intens melakukan pengawasan dan penataan terhadap PKL. Secara administrasi semua telah kita jalankan agar dalam melakukan penertiban sesuai aturan, ” terangnya.

    Dalam kesempatan yang sama, petugas juga menemukan sambungan listrik liar yang diduga dimanfaatkan pedagang dari tiang-tiang dan yang ada di pinggir trotoar. Tentu hal tersebut sangat beresiko dan berbahaya. Untuk antisipasi bahaya yang akan timbul, petugas terpaksa memutus sambungan arus listrik.

    “Kita juga temukan adanya pencurian arus listrik dan kita lakukan langsung pemotongan kabel. Kabel tersebut dan semua alat instalasinya kita amankan ke Mako sebagai barang bukti, ” tambahnya.

    Edrian Edward berharap semua PKL yg berjualan baik di badan jalan atau trotoar jalan dan bibir pantai untuk tidak lagi berjualan. Hal itu melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Trantibum. Untuk tertib dan indahnya suatu kota perlu diatur dan dibenahi agar memberikan rasa nyaman, bersih dan tertib.

    “Kita sangat berharap kerja sama semua pihak dalam melakukan penataan pantai yang sudah indah dan ‘tacelak’ ini, tentu kita butuh dukungan dan partisipasi semua pihak, bersama untuk saling menjaga dan merawatnya. Tanggung jawab kita bersama menjaga keindahan dan ketertiban pantai. Maka dari itu, kita imbau masyarakat agar jangan lagi melanggar Perda, ” imbaunya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Mengalami Serangan Jantung, Seorang...

    Artikel Berikutnya

    Berkunjung ke Sumbar, Wakapolri Resmikan...

    Berita terkait