PADANG, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan 4 kafe yang menggunakan live music di kawasan pertokoan Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (28/5/2022).
Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy yang memimpin penertiban mengatakan, tindakan ini dilakukan karena telah melanggar Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kita tertibkan dan amankan 6 unit alat elektronik berupa 1 unit televisi, 4 unit speaker, serta 1 unit mic wireless di 4 titik cafe yang ada di kawasan Atom Center. Barang bukti tersebut kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang, karena telah melanggar Trantibum, ” ungkap Deni.
Semua barang bukti yang diamankan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk tindak lanjut.
“Kita belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan, menunggu hasil (pemeriksaan) PPNS, apakah di-tipiringkan (tindak pidana ringan) atau tidak, ” kata Deni.
Dirinya berharap, pemilik kafe yang berada di kawasan Atom Center tidak lagi mengunakan live music, karena bisa menganggu Trantibum di lokasi.(**)