PADANG, – Polisi menangkap seorang tersangka pencurian rumah kosong yang ditinggal pemilik di Kota Padang.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto mengatakan, tersangka berinisial NE, 32 tahun, seorang karyawan swasta.
“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Kompleks Taman Citra Berlindo, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Senin (9/5/2022), ” ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Dia menuturkan, tersangka nekat mencuri di rumah tetangganya yang kosong karena ditinggal mudik.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di kompleks tersebut sebanyak dua kali, ” jelasnya.
Modus yang digunakan tersangka yaitu memanjat tembok rumah kemudian mengambil satu unit Hp merek Samsung dari dalam rumah korban.
Menurut Mardianto, perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan karena dilakukan di kompleks sendiri.
“Aksinya dilakukan ketika para korbannya mudik lebaran ke kampung halaman yang mana rumah ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong, ” sebutnya.
Baca juga:
Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan
|
Dia menerangkan, pelaku bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta. Yang bersangkutan diketahui baru pulang dari Jakarta, dan berencana akan kembali ke daerah tempat kerjanya itu.
Namun, NE berhasil dibekuk karena, berdasarkan rekaman CCTV, sudah sangat kuat dugaan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk proses hukum lebih lanjut, ” sampainya. (**)