Tiga Kali Terjaring Razia, Seorang Perempuan Dikirim Satpol PP Kota Padang ke Panti Andam Dewi

    Tiga Kali Terjaring Razia, Seorang Perempuan Dikirim Satpol PP Kota Padang ke Panti Andam Dewi

    Padang, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengirim seorang perempuan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Solok, Jumat (22/4/2022) sore.

    Perempuan tersebut, sebelumnya terjaring oleh petugas pada Jumat dini hari dalam operasi di sejumlah kos dan penginapan. Dalam razia tersebut, empat perempuan dan tiga laki-laki diamankan.

    Dari hasil pendataan dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP kepada mereka yang terjaring, satu perempuan harus dikirim ke Panti Rehabilitasi.

    Sebab, yang bersangkutan telah berulang kali terjaring dan ditertibkan petugas. Namun, tetap melakukan pelanggaran Perda yang sama. Sementara itu kepada yang lainnya, dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.

    “Perempuan berinisial DR, 25 tahun, tersebut telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirim DR ke Panti Andam Dewi Solok, ” ungkap Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto.

    Dari catatan Satpol PP, DR sudah tiga kali terjaring dan diamankan di berbagai tempat. Ia juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya. Namun, DR kembali terjaring oleh petugas, ketika berduaan dengan laki-laki bukan pasangan sahnya di salah satu kos-kosan kawasan Padang Barat.

    “Dari hasil pemeriksaan PPNS, DR memang sengaja datang ke kos teman prianya dengan tujuan meminta uang sebanyak Rp300.000. Dirinya memang mengakui saat ditertibkan berada dalam kamar bersama teman prianya dan juga sedang di bawah pengaruh minuman beralkohol, ” ujar Bambang.

    Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim menyatakan akan memberi peringatan dan memanggil pengelola kos-kosan dan penginapan, karena masih ditemukan menerima pasangan yang tidak memiliki hubungan status pernikahan.

    “Jelas tertuang dalam Pasal 18 Perda Nomor 9 tahun 2016, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan asusila/judi/porstitusi/tindak pidana lainnya, ” ujar Mursalim.

    Soal kasus DR, Mursalim menegaskan akan memanggil pengelola atau pemilik tempat kos-kosan.

    “Jika terbukti melanggar izin dan memfasilitasi kegiatan maksiat akan diteruskan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk pencabutan izin usahanya, ” tegas Mursalim. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    UNP Siapkan 12 Proposal untuk Sukseskan...

    Artikel Berikutnya

    Rektor Sampaikan Visi Misi UIN Imam Bonjol...

    Berita terkait