PADANG – Walikota Padang Hendri Septa mengungkapkan, naskah akademis empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Padang, belum sesuai aturan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014.
Hal ini disampaikan saat rapat Paripurna dengan agenda tanggapan Pemko Padang terhadap empat Ranperda Usulan DPRD Kota Padang, di DPRD Padang, Senin (14/2/2022). Kata dia, Ranperda yang diusulkan mesti mengandung muatan diantaranya merumuskan masalah yang ada dalam kehidupan, persoalan hukum yang dihadapi dan sebagai solusi dari persoalan di daerah.
“Ada 4 Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang yang belum memenuhi persyaratan dan mesti dilakukan perbaikan, ” ujar Hendri Septa.
Baca juga:
Masjid di Padang Bakal Ramah Anak
|
Empat rancangan regulasi tersebut yakni, pertama Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan. Dalam Ranperda ini kata dia materi khusus menurut aturan perundang-undangan lebih tinggi belum sepenuhnya ada dalam muatan Ranperda.
“Materi khusus belum sepenuhnya diadopsi dalam Ranperda, ” ujar dia.
Selanjutnya, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro. Terang dia, sesuai Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021, pada materi Ranperda ini tidak sesuai aturan tersebut.
Lalu, ketiga, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Regulasi ini mesti mengacu UU Nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan permukiman, lalu juga Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016.
Selanjutnya, tentang Ranperda Masjid Paripurna, adalah rumah ibadah umat Islam, namun dalam Ranperda belum mengatur standar imarah dan Inayah yang menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda.
“Ketentuan tentang masjid paripurna yang dikelola oleh pemerintah dan masyarakat perlu dibedakan karena ada perbedaan dalam masalah perawatan dan pengelolaannya. Perlu dilakukan pembahasan mendalam dengan stakeholder terkait, ” tutup dia.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana. Rapat berlangsung sekitar 45 menit, karena hanya mengagendakan penyampaian jawaban dari Walikota Padang terkait jawaban atas 4 Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen menuturkan, Rapat Paripurna kali ini adalah tindak lanjut dari empat Ranperda terkait yang disampaikan oleh Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Padang pada Sidang Paripurna pada 7 Februari 2022 lalu.
“Alhamdulillah hari ini telah ditanggapi secara resmi oleh bapak Wali Kota Padang. Semoga ke depan dapat kita bahas bersama dalam rapat komisi bersama jajaran Pemko dan stakeholder terkait. Kita tentu berharap dalam waktu yang tidak begitu lama empat Ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda, ” ucap Arnedi Yarmen.
Ia juga menambahkan, sejatinya empat Ranperda inisiatif tersebut merupakan Ranperda yang sangat strategis dan merupakan dukungan DPRD Kota Padang kepada Pemko Padang dalam menjalankan tugas pemerintahan, peningkatan perekonomian, keagamaan dan tugas lainnya.
“Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dan agar Ranperda ini lebih aplikatif dan dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat, perlu harmonisasi dan sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-undangan terkait. Sehingga Ranperda yang akan disepakati nantinya tidak berimplikasi hukum di kemudian hari, ” jelasnya. (**)