PADANG, - Masih beroperasi di bulan Ramadan, salah satu tempat pijat plus plus berkedok spa di Jalan Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Naggalo, Kota Padang yang membandel akhirnya ditutup Satpol PP Padang,
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan pihaknya telah sering memberikan peringatan tapi masih membandel.
"Pijat plus-plus berkedok spa ini sudah sering diberikan peringatan, tapi tidak mengindahkan, sesuai aturan dan kini terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang, " ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Selasa 5 April 2022.
Bambang Suprianto mengatakan kegiatan tempat spa dan pijat refleksi tersebut telah melanggar Perda No.11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta beroperasi tidak sesuai izinnya.
"Jadi sebelum dilakukan penutupan pihak pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan, tapi dalam praktiknya pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat, " ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan apapun kegiatan yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pihaknya akan segera menertibkan.
"Benar, kita akan cepat tertibkan, apalagi seperti kegiatan salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus plus yang meresahkan masyarakat dan tentu perlu dilakukan penertiban agar tidak mengganggu trantibum, " kata Mursalim.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati adanya hal-hal yang merugikan dan mengganggu ketertiban Umum agar cepat melapor ke Satpol PP Padang.(**)