PADANG – Meresahkan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menutup SPA dan massage di Jalan Lubuk Bayu, Kurao Pagang, Nanggalo, Senin (4/4). Ditutupnya SPA dan pijat refleksi tersebut karena diduga melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tidak hanya melanggar perda, spa tersebut juga beroperasi tidak sesuai izinnya.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto mengatakan, sebelum dilakukan penutupan, pihak pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan. Namun, dalam prakteknya, pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Padang, ” kata Bambang.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, apapun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon plus plus, tentu ditertibkan.
“Jadi, apa saja tempat usaha yang berkedok plus plus atau maksiat, akan kita tertibkan. Kita juga tindak tegas hingga penutupan tempat usaha tersebut, ” tegasnya.
Terakhir, Mursalim mengatakan, ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan tempat usaha di Padang yang berkedok esek-esek ataupun memfasilitasi tempat maksiat bagi pengunjungnya.
“Kita terus awasi dan pantau tempat-tempat usaha yang melanggar aturan. Kita tidak main-main akan kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, ” tutupnya. (**)