PADANG, - Petugas Satpol PP akhirnya menetertibkan para pedagang kaki lima (PKL) buah di kawasan Sawahan, Kota Padang. Sebelumnya para PKL telah diberi peringatan untuk melakukan pembongkaran lapak mereka, namun urung dilakukan.
“Secara administrasi, Pemilik sudah kita panggil dan juga sudah kita berikan surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga melakukan pembongkaran sendiri, ” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto saat penertiban, Rabu (27/4/2022).
PKL dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Saat pembongkaran, terlihat, sejumlah petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pembongkaran puing-puing lapak, yang sengaja dipasang menggunakan terpal oleh PKL di atas Trotoar.
“Sebanyak empat PKL yang berada di kawasan Sawahan, kita bantu membongkarnya, semua barang-barang miliknya kita antarkan ke rumah pemilik, ada tenda yang kita bawa sebagai barang bukti, ” tutur Bambang.
Dia berharap, tidak ada lagi PKL yang menggunakan trotoar kawasan Sawahan, agar kawasan tersebut kembali terlihat indah, bersih dan rapi.
“Kita berharap, untuk kawasan Sawahan ini tidak ada lagi PKL yang berjualan diatas Trotoar, selain merampas hak pejalan kaki, juga sering menimbulkan kemacetan di waktu tertentu, karna memakai badan jalan, demi kenyamanan bersama dan kawasan ini terlihat lebih rapi bersih dan tertata, terpaksa PKL buah ini kita tertibkan, ” tutup Bambang. (**)