PADANG, – Tiga pasangan remaja diamankan oleh warga di sebuah rumah kosong di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pengambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang, Mursalim mengatakan enam remaja tersebut masing-masing berinisial RH 16 tahun, LP 17 tahun, FM 19 tahun, AG 19 tahun, RL 17 tahun, dan AF 19 tahun.
Mereka diamankan saat nongkrong di tempat gelap di kawasan perumahan tersebut. Warga resah dengan perilaku remaja tersebut soalnya sebelumnya di lokasi yang sama juga pernah diamankan pasangan yang berbuat asusila.
“Warga melakukan hal itu untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, karena sebelumnya warga sudah pernah mengamankan pasangan dengan perbuatan asusila di lokasi, ” ujar Mursalim, Rabu (27/4/2022).
Tiga pasangan remaja tersebut lalu dibawa warga ke Polsek Lubuk Begalung, untuk diamankan, untuk selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.
“Kabarnya di lokasi tersebut, karena tempat yang sepi dan minimnya penerangan, dijadikan tempat nongkrong-nongkrong para remaja dan membuat warga sekitar menjadi resah, ” jelas Mursalim.
Di Mako Satpol PP Padang, tiga pasangan remaja tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Padang. Selain itu, juga dilakukan pemanggilan orang tua.
Mursalim berharap, peran serta orang tua agar lebih intens lagi dalam mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.
“Sebab anak-anak adalah penerus masa depan bangsa. Perkuat fondasi agama agar anak terhindar dari ajakan pergaulan bebas, ” sebutnya. (**)